Menu

eFaktur Versi 3.0

e-Faktur, Pajak By Sep 30, 2020

Setelah uji coba bertahap untuk eFaktur 3.0 (Tahap I, II, III, IV), dan tahap V efektif Tanggal 1 Oktober 2020, Implementasi e-Faktur 3.0 secara nasional untuk semua PKP.

eFaktur 3.0 akan menyediakan data Pajak Masukan yang dapat anda kreditkan by system. Sehingga anda tidak lagi perlu melakukan input secara manual ke aplikasi e-Faktur. Dan pelaporan SPT Masa PPN (Mulai masa September 2020), melalui e-Faktur Web Based dengan alamat https://web-efaktur.pajak.go.id/login.

Cara untuk update eFaktur ke Versi 3.0:

  1. Unduh Patch Update Aplikasi e-Faktur 3.0 versi v.3.0 dihalaman web https://efaktur.pajak.go.id/aplikasi (Sesuaikan dengan operating system : Win32bit, Win64bit, Mac32bit, Mac64bit, Linut32bit, Linux64bit)
  2. Extract hasil unduhan, dan ada tiga file (ETaxInvoice, EtaxInvoiceMain, dan EtaxInvoiceUpd).
  3. Penting! Pastikan database (db) sudah dibackup terlebih dahulu dan atau bisa juga dengan buat folder baru eFaktur 3.0 lalu copy semua isi eFaktur 2.2 ke folder eFaktur 3.0.
  4. Copy semua file pada point 2 ke folder eFaktur 3.0.
  5. Buka file ETaxInvoice.exe, Jika sudah ada fitur baru PREPOPULATED DATA dan background berubah (Proses Update Sukses). Login seperti biasa.

Referensi:

  1. Prepopulated Pajak Masukan dan SPT Masa PPN pada Aplikasi e-Faktur
  2. Klikpajak
Author

#